Breaking News

Badan Rating Game Indonesia Tetapkan Klasifikasi Umur


Terlepas dari statusnya yang semakin populer, indonesia  memang bukan negara yang terhitung “peduli” dengan industri game itu sendiri. Berbeda dengan negara lain yang mungkin menjadikannya sebagai produk kreatif andalan atau mulai memanfaatkanya sebagai bagian dari sistem edukasi untuk proses belajar-mengajar yang menyenangkan, Indonesia masih butuh jalan panjang untuk mulai menjadikan video game sebagai sebuah industri yang pantas mendapatkan sedikit perhatian. Namun bukan berarti kita tak punya progress. Setelah diminta cukup lama, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, negara tercinta kita akhirnya siap untuk punya sistem rating video gamenya sendiri!

Disebut sebagai IGRS atau Indonesia Game Rating System, Indonesia akhirnya punya sistem yang akan membantu orang tua atau bahkan gamer itu sendiri, untuk mendapatkan konten game yang memang dengan usia mereka. Lewat edaran surat resmi yang ada, klasifikasinya sendiri akhirnya sudah ditetapkan. Indonesia akan membagi video game ke dalam lima kelompok umur: kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun, dan semua umur. Hal-hal apa saja yang bisa dimuat di dalam game untuk kelompok umur spesifik juga akhirnya meluncur:


Kelompok Usia 3 Tahun (Atau Lebih)

  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  • Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua

Kelompok Usia 7 Tahun (Atau Lebih) / Semua Umur

  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi

Kelompok Usia 13 (Atau Lebih)

  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasa yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
  • Konten yang terdapat pada produmk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan ahrus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.

Kelompok Usia 18 Tahun (Atau Lebih)

  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.
  • Tidak Dapat Diklasifikasikan
  • Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi
  • Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli: dan/atau
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walaupun masih belum jelas tata-caranya, namun penyelenggara (dalam hal ini publisher game) kini diwajibkan untuk mendaftarkan game mereka di situs resmi badan rating –  IGRS dengan memuat serangkaian detail informasi dari sekedar deskripsi hingga video gameplay singkat di dalamnya. Masih belum jelas apakah hal ini juga akan berlaku untuk publisher game luar yang saat ini masih belum terikat pada IGRS ini. Masyrakat juga diberikan ruang untuk melapor jika dianggap menemukan game-game yang tidak sesuai dengan ketentuan yang satu ini. Anda yang tertarik untuk membaca undang-undang dengan lebih detail bisa menuju ke sini.

Bagaimana dengan Anda sendiri? Apa yang paling Anda harapkan dari lahirnya badan rating game untuk Indonesia seperti IGRS ini?

No comments